Hasbi Serukan Tambang Berwawasan Lingkungan di Acara TPT XXVIII PERHAPI 2019
Nusakini.com--Lombok--Sebagai salah satu kelanjutan kegiatan TPT XXVIII PERHAPI 2019 yang diselenggarakan di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dilakukan penyajian Makalah terpilih.
Pada acara tersebut, dipilih sebanyak 62 makalah terbaik yang bertemakan Eksplorasi, Hukum dan Kebijakan, Optimalisasi Industri 4.0, Optimalisasi Operasi Penambangan, Geoteknik, CSR, Operasi di Era Industri, Operasi Penambangan Peledakan, Operasi Penambangan Bawah Tanah, Lingkungan Pertamabangan, Aplikasi Peledakan dalam Penambangan, Operasi dan Keselamatan Pertambangan serta Optimalisasi/Improvement Penambangan di Bidang Metalurgi yang akan disajikan dalam bentuk persentasi panel.
Salah satu yang terpilih adalah makalah dari Hasbi Trihatmanto. Hasbi seorang anak muda lahir di Desa Lupia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara ini memiliki talenta luar biasa, dia juga seorang Aparatur Sipil Negara di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi atau dikenal Gakkum.
Sekedar diketahui bahwa Kantor Gakkum Sulawesi sementara ini beralamat di Gedung Rahmad Witoelar kantor P3E Suma, lantai 4 Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar.
Makalah tersebut berjudul "Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Hidup di Salah Satu Perusahaan Tambang Bijih Nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara."
Makalah ini disampaikan pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 14.00 WITA di Ballroom 2 Hotel Aruna, Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggata Barat.
Hasbi Trihatmanto menyampaikan pemaparannya, Makalah ini sebagai bentuk Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 kepada industri pertambangan, khususnya Tambang Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara agar dalam melakukan kegiatan penambangan lebih berwawasan lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini sebagai bentuk keprihatinan penulis terhadap kondisi tambang nikel yang ada di Sulawesi Tenggara dan investor disana perlu berbenah diri agar lebih memperhatikan keadaan lingkungan,"
Pada makalah tersebut, diterangkan ada 7 (tujuh) item penting yang dilakukan pengawasan terhadap perusahaan pertambangan nikel, antara lain, Pemeriksaan izin lingkunga/dokumen AMDAL atau UKL/UPL, kemudian Pemeriksaan Pengendalian Pencamaran Air, Pemeriksaan Pengendalian Udara
Kemudian disampaikan Hasbi, Pemeriksaan Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Pemeriksaan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3), Pemeriksaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/ sampah domestik, serta Pemeriksaan rehabilitasi kerusakan lahan/reklamasi
"Mari menambang dengan berwawasan lingkungan," seru Hasbi Trihatmanto menutup penyajian makalahnya.(R/Rajendra)